Senin, 12 September 2016

PERAN DAN FUNGSI BIDAN DALAM PEMERIKSAAN ANTENATAL CARE



ASUHAN KEBIDANAN
PERAN DAN FUNGSI BIDAN DALAM PEMERIKSAAN ANTENATAL CARE
Pembimbing : Ibu Siti Yulaikhah, S.Si.T., M.Keb.

logo-jurusan-jpeg

Disusun oleh :
D III Reguler A / Semester II
  1. Anisa Dewi Astuti                  P27224014008           
  2. Asy-syafa ummu syifa            P27224014012
  3. Elis Kurniawati A H               P27224014027

                       

Jurusan Kebidanan
Kementrian Kesehatan
Politeknik Kesehatan Surakarta
Tahun 2015
PERAN DAN FUNGSI BIDAN DALAM PEMERIKSAAN ANTENATAL CARE
Antenatal Care (ANC) adalah suatu progam yang terancana berupa observasi, edukasi dan penanganan medik pada ibu hamil, untuk memperoleh suatu proses kehamilan dan persalinan yang aman dan memuaskan.
Antenatal care (ANC) adalah perawatan yang ditujukan kepada ibu hamil, yang bukan saja bila ibu sakit dan memerlukan perawatan, tetapi juga pengawasan dan penjagaan wanita hamil agar tidak terjadi kelainan sehingga mendapatkan ibu dan anak yang sehat.
Tujuan pemeriksaan antenatal care :
1.      Memantau kemajuan kehamilan dan untuk memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang bayi .
2.      Meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik dan mental dan sosial ibu .
3.      Mengenal secara dini adanya ketidak normalan komplikasi yag mungkin terjadi selama hamil termasuk riwayat penyakit secara umum, kebidanan, dan pembedahan .
4.      Mempersiapkan ibu agar masa nifas berjalan normal dan pemberian ASI ekslusif.
5.      Mempersiapkan peran ibu dan keluarga dalam menerima kelahiran bayi agar dapat tumbuh kembang secara optimal .
Tanda bahaya pada kehamilan adalah tanda gejala yang menunjukkan ibu atau bayi yang dikandungnnya dalam keadaan bahaya. Gangguan tersebut dapat terjadi secara mendadak, dan biasanya tidak dapat diperkirakan sebelumnya (unpredictable disruption). Oleh karna itu, tiap ibu hamil, keluarga dan masyarakat perlu mengetahui dan mengenali tanda bahaya. Tujuannya, agar dapat segera mencari pertolongan ke bidan, dokter, atau langsung ke rumah sakit, untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi yang dikandungnya.
Diperkirakan 15% ibu hamil akan mengalami keadaan risiko tinggi dan komplikasi obstetri, yang dapat membahayakan kehidupan ibu maupun janinnya bila tidak ditangani / tidak segera diberikan pertolongan pertama dan dengan alat yang memadai.
Berdasarkan kesepakatan Global (Millenium Development Goals/ MDGs, 2000) pada tahun 2015 diharapkan angka kematian ibu menurun sebesar tiga-perempatnya dalam kurun waktu 1990-2015 dan angka kematian bayi dan angka kematian balita menurun sebesar dua-pertiga dalam kurun waktu 1990-2015( PWS_KIA 2009).
Tujuan peran dan fungsi bidan dalam pemeriksaan antenatal care :
1.      Mengenali secara dini adanya ketidaknormalan atau komplikasi yang mungkin terjadi selama hamil.
2.      Untuk memantau kemajuan kehamilan dan memastikan kesehatan ibu serta tumbuh kembang bayi, juga untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental dan sosial ibu.
3.      Untuk mengenali secara dini adanya ketidaknormalan atau komplikasi yang mungkin terjadi selama hamil termasuk riwayat penyakit secara umum, kebidanan dan pembedahan, mempersiapkan persalinan yang cukup bulan, melahirkan dengan selamat baik ibu maupun bayinya dengan trauma seminimal mungkin, mempersiapkan ibu agar masa nifas berjalan normal dan pemberian asi ekslusif, mempersiapkan peran ibu dan keluarga dalam menerima kesehatan bayi agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Untuk mengantisipasi adanya risiko yang terlalu berat pada ibu berkaitan dengan kehamilannya, disinilah pentingnya peran bidan untuk melakukan promosi kesehatan kepada ibu–ibu hamil tentang tanda–tanda bahaya dalam kehamilan, yang mencakup:
a.       Keluarnya darah dari jalan lahir, keluar air ketuban sebelum waktunya
b.      Pandangan kabur
c.       Gerakan janin tidak ada atau berkurang
d.      Demam tinggi
e.       Nyeri hebat di perut
f.       Sakit kepala dan kaki bengkak
g.      Mual muntah yang berlebihan dan tidak bisa makan pada kehamilan muda
h.      Kelopak mata pucat.
Jika tanda – tanda bahaya tersebut ditemukan pada ibu hamil maka kehamilannya berada pada kondisi kegawatdaruratan yang membutuhkan rujukan segera. Bila ibu atau pun keluarga terlambat menyadarinya dan terlambat untuk mencari pertolongan kepada tenaga kesehatan ataupun mendatangi tempat pelayanan kesehatan terdekat akan menyebabkan ibu dan janinnya dalam bahaya dan akan sulit untuk diupayakan selamat.
Apabila tanda-tanda bahaya tersebut diabaikan menyebabkan ibu berada dalam kondisi yang mengancam jiwa dan sulit untuk ditolong, maka bukan tidak mungkin risiko kematian ibu dan janinnya akan terjadi dan akan menambah deret angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).
Sehingga penting bagi ibu dan keluarga untuk mampu mengenali tanda–tanda bahaya tersebut supaya tidak terlambat dalam mengambil keputusan untuk memperoleh pertolongan dari tenaga kesehatan (bidan atau dokter) bahkan mendatangi tempat pelayanan kesehatan terdekat guna mendapatkan layanan yang memiliki standar dan dapat di pertanggungjawabkan.
Ø  Peran bidan dalam melakukan pemeriksaan ANC :
1.      Peran bidan dalam melaksanakan pemeriksaan antenatal care merupakan perawatan atau asuhan yang diberikan kepada ibu hamil sebelum kelahiran, yang berguna untuk memfasilitasi hasil yang sehat dan positif bagi ibu hamil maupun bayinya dengan jalan menegakkan hubungan kepercayaan dengan ibu, mendeteksi komplikasi yang dapat mengancam jiwa, mempersiapkan kelahiran dan memberikan pendidikan kesehatan.


2.      Peran bidan memberikan pelayanan antenatal care adalah untuk memonitor dan mendukung kesehatan ibu hamil normal dan mendeteksi ibu dengan kehamilan normal. Ibu hamil sebaiknya dianjurkan mengunjungi bidan atau dokter sedini mungkin sejak mengetahui dirinya hamil untuk mendapatkan asuhan antenatal.
3.      Peran bidan dalam memberikan asuhan antenatal penting unuk menjamin proses alamiah kelahiran berjalan normal dan sehat, baik kepada ibu maupun bayi yang akan dilahirkan. Bidan adalah salah satu petugas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Bidan telah diakui sebagai sebuah profesi dan untuk dapat dikatakan sebagai seseorang yang bekerja profesional, maka bidan harus dapat memahami sejauh mana peran  dan fungsinya sebagai seorang bidan. Bidan dalam menjalankan profesinya mempunyai peran dan fungsi yaitu pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti.
Bidan ahli dalam menangani kondisi - kondisi normal pada masa usia subur sekaligus mendeteksi komplikasi yang ada. Upaya mendeteksi kelainan yang mungkin terjadi, pengetahuan yang menyeluruh tentang ruang lingkup kondisi yang normal mutlak dibutuhkan. Pengetahuan tentang tanda dan gejala komplikasi yang sering muncul membantu bidan dalam mendeteksi komplikasi yang mungkin terjadi sehingga dapat memulai proses diagnosis banding dan konsultasi dokter sedini mungkin begitu indikasi suatu masalah muncul.
Sikap yang dapat dilakukan bidan adalah meningkatkan pengawasan hamil yaitu salah satunya dengan cara mendeteksi dini tanda-tanda dini dan bahaya/komplikasi ibu dan janin masa kehamilan muda dan lanjut, melakukan penanganan yang sesuai dengan wewenangnya, dan melakukan rujukan sehingga mendapat pertolongan yang adekuat.
Petunjuk dini untuk mencegah keterlambatan dalam pengambilan keputusan dan upaya rujukan saat terjadinya komplikasi adalahmenasehati ibu hamil, suaminya dan ibunya atau anggota keluarga yang lain untuk :
1)      Mengidentifikasi sumber transportasi dan menyisihkan cukup dana untuk menutup biaya – biaya perawatan kegawatdaruratan.
2)      Rujuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat di mana tersedia palayanan kegawatdaruratan obstetrik yang sesuai.Sambil menunggu transportasi
3)      Berikan pertolongan awal kegawatdaruratan, jika perlu berikan pengobatan
4)      Mulai memberikan cairan infus (IV)
5)      Menemani ibu hamil dan anggota keluarganya
6)      Membawa obat dan kebutuhan – kebutuhan lain
7)      Membawa catatan medik atau kartu kesehatan ibu hamil dan surat rujukan.

Ø  Tanggung jawab bidan dalam memberikan pelayanan ANC :
1.      Membantu ibu dan keluarganya untuk mempersipkan kelahiran dan kedaruratan yang mungkin terjadi.
2.      Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kehamilan sesuai standart professi dengan menghormati hak hak pasien.
3.      Wajib merujuk, memberi kesempatan klien ibdah, menjaga rahasia, memberi informasi, dokumentasi kerjasama pihak lain.
4.      Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dari keputusan tersebut.
5.      Bekerjasama dengan masyarakat dimana ia berpraktek, meningkatkan akses dan mutu ASKEB.
6.      Mendeteksi dan mengobati komplikasi yang mungkin timbul selama kehamilan, baik yang bersifat medis, bedah maupun tindakan obsetric.
7.      Mengkaji status kesehatan pasien yang dalam keadaan hamil.
8.      Menentukan diagnosa kebidanan dan kebutuhan kesehatan pasien.
9.      Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai dengan prioritas masalah.
10.  Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
11.  Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan yang telah diberikan.
12.  Membuat rencana tindakan lanjut asuhan kebidanan bersama klien.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar