ASUHAN
KEBIDANAN
PERAN DAN
FUNGSI BIDAN DALAM PEMERIKSAAN ANTENATAL CARE
Pembimbing : Ibu Siti Yulaikhah,
S.Si.T., M.Keb.
Disusun
oleh :
D III
Reguler A / Semester II
- Anisa Dewi Astuti P27224014008
- Asy-syafa ummu syifa P27224014012
- Elis Kurniawati A H P27224014027
Jurusan
Kebidanan
Kementrian
Kesehatan
Politeknik
Kesehatan Surakarta
Tahun
2015
PERAN DAN
FUNGSI BIDAN DALAM PEMERIKSAAN ANTENATAL CARE
Antenatal
Care (ANC) adalah suatu progam
yang terancana berupa observasi, edukasi dan penanganan medik pada ibu hamil,
untuk memperoleh suatu proses kehamilan dan persalinan yang aman dan memuaskan.
Antenatal care (ANC) adalah perawatan yang ditujukan
kepada ibu hamil, yang bukan saja bila ibu sakit dan memerlukan perawatan,
tetapi juga pengawasan dan penjagaan wanita hamil agar tidak terjadi kelainan
sehingga mendapatkan ibu dan anak yang sehat.
Tujuan pemeriksaan antenatal care :
1.
Memantau kemajuan
kehamilan dan untuk memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang bayi .
2.
Meningkatkan dan
mempertahankan kesehatan fisik dan mental dan sosial ibu .
3.
Mengenal secara dini adanya ketidak
normalan komplikasi yag mungkin terjadi selama hamil termasuk riwayat penyakit
secara umum, kebidanan, dan pembedahan .
4.
Mempersiapkan ibu agar
masa nifas berjalan normal dan pemberian
ASI ekslusif.
5.
Mempersiapkan peran ibu
dan keluarga dalam menerima kelahiran bayi agar dapat tumbuh kembang secara
optimal .
Tanda bahaya pada kehamilan adalah tanda gejala yang
menunjukkan ibu atau bayi yang dikandungnnya dalam keadaan bahaya. Gangguan
tersebut dapat terjadi secara mendadak, dan biasanya tidak dapat diperkirakan
sebelumnya (unpredictable disruption). Oleh karna itu, tiap ibu hamil, keluarga
dan masyarakat perlu mengetahui dan mengenali tanda bahaya. Tujuannya, agar
dapat segera mencari pertolongan ke bidan, dokter, atau langsung ke rumah
sakit, untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi yang dikandungnya.
Diperkirakan 15% ibu hamil akan mengalami keadaan
risiko tinggi dan komplikasi obstetri, yang dapat membahayakan kehidupan ibu
maupun janinnya bila tidak ditangani / tidak segera diberikan pertolongan
pertama dan dengan alat yang memadai.
Berdasarkan
kesepakatan Global (Millenium Development Goals/ MDGs, 2000) pada tahun 2015
diharapkan angka kematian
ibu menurun sebesar tiga-perempatnya dalam kurun waktu 1990-2015 dan angka
kematian bayi dan angka kematian balita menurun sebesar dua-pertiga dalam kurun
waktu 1990-2015( PWS_KIA 2009).
Tujuan peran dan fungsi bidan dalam pemeriksaan
antenatal care :
1.
Mengenali secara
dini adanya ketidaknormalan atau komplikasi yang mungkin terjadi selama hamil.
2.
Untuk memantau
kemajuan kehamilan dan memastikan kesehatan ibu serta tumbuh kembang bayi, juga
untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental dan sosial ibu.
3.
Untuk mengenali
secara dini adanya ketidaknormalan atau komplikasi yang mungkin terjadi selama
hamil termasuk riwayat penyakit secara umum, kebidanan dan pembedahan,
mempersiapkan persalinan yang cukup bulan, melahirkan dengan selamat baik ibu
maupun bayinya dengan trauma seminimal mungkin, mempersiapkan ibu agar masa
nifas berjalan normal dan pemberian asi ekslusif, mempersiapkan peran ibu dan
keluarga dalam menerima kesehatan bayi agar dapat tumbuh dan berkembang secara
optimal.
Untuk mengantisipasi adanya risiko yang terlalu berat
pada ibu berkaitan dengan kehamilannya, disinilah pentingnya peran bidan untuk
melakukan promosi kesehatan kepada ibu–ibu hamil tentang tanda–tanda bahaya
dalam kehamilan, yang mencakup:
a.
Keluarnya darah
dari jalan lahir, keluar air ketuban sebelum waktunya
b.
Pandangan kabur
c.
Gerakan janin
tidak ada atau berkurang
d.
Demam tinggi
e.
Nyeri hebat di
perut
f.
Sakit kepala dan
kaki bengkak
g.
Mual muntah yang
berlebihan dan tidak bisa makan pada kehamilan muda
h.
Kelopak mata
pucat.
Jika tanda – tanda bahaya tersebut ditemukan pada ibu
hamil maka kehamilannya berada pada kondisi kegawatdaruratan yang membutuhkan
rujukan segera. Bila ibu atau pun keluarga terlambat menyadarinya dan terlambat
untuk mencari pertolongan kepada tenaga kesehatan ataupun mendatangi tempat
pelayanan kesehatan terdekat akan menyebabkan ibu dan janinnya dalam bahaya dan
akan sulit untuk diupayakan selamat.
Apabila tanda-tanda bahaya tersebut diabaikan
menyebabkan ibu berada dalam kondisi yang mengancam jiwa dan sulit untuk
ditolong, maka bukan tidak mungkin risiko kematian ibu dan janinnya akan
terjadi dan akan menambah deret angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian
bayi (AKB).
Sehingga penting bagi ibu dan keluarga untuk mampu
mengenali tanda–tanda bahaya tersebut supaya tidak terlambat dalam mengambil
keputusan untuk memperoleh pertolongan dari tenaga kesehatan (bidan atau
dokter) bahkan mendatangi tempat pelayanan kesehatan terdekat guna mendapatkan
layanan yang memiliki standar dan dapat di pertanggungjawabkan.
Ø Peran bidan dalam melakukan pemeriksaan ANC :
1.
Peran bidan
dalam melaksanakan pemeriksaan antenatal care merupakan perawatan atau asuhan
yang diberikan kepada ibu hamil sebelum kelahiran, yang berguna untuk
memfasilitasi hasil yang sehat dan positif bagi ibu hamil maupun bayinya dengan
jalan menegakkan hubungan kepercayaan dengan ibu, mendeteksi komplikasi yang
dapat mengancam jiwa, mempersiapkan kelahiran dan memberikan pendidikan
kesehatan.
2.
Peran bidan
memberikan pelayanan antenatal care adalah untuk memonitor dan mendukung
kesehatan ibu hamil normal dan mendeteksi ibu dengan kehamilan normal. Ibu
hamil sebaiknya dianjurkan mengunjungi bidan atau dokter sedini mungkin sejak
mengetahui dirinya hamil untuk mendapatkan asuhan antenatal.
3.
Peran bidan
dalam memberikan asuhan antenatal penting unuk menjamin proses alamiah
kelahiran berjalan normal dan sehat, baik kepada ibu maupun bayi yang akan
dilahirkan. Bidan adalah salah satu petugas kesehatan yang dapat memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Bidan telah diakui sebagai
sebuah profesi dan untuk dapat dikatakan sebagai seseorang yang bekerja
profesional, maka bidan harus dapat memahami sejauh mana peran dan
fungsinya sebagai seorang bidan. Bidan dalam menjalankan profesinya mempunyai
peran dan fungsi yaitu pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti.
Bidan ahli dalam menangani kondisi - kondisi normal
pada masa usia subur sekaligus mendeteksi komplikasi yang ada.
Upaya mendeteksi kelainan yang mungkin terjadi, pengetahuan yang
menyeluruh tentang ruang lingkup kondisi yang normal mutlak dibutuhkan.
Pengetahuan tentang tanda dan gejala komplikasi yang sering muncul membantu
bidan dalam mendeteksi komplikasi yang mungkin terjadi sehingga dapat memulai
proses diagnosis banding dan konsultasi dokter sedini mungkin begitu indikasi
suatu masalah muncul.
Sikap yang dapat dilakukan bidan adalah meningkatkan
pengawasan hamil yaitu salah satunya dengan cara mendeteksi dini tanda-tanda
dini dan bahaya/komplikasi ibu dan janin masa kehamilan muda dan lanjut,
melakukan penanganan yang sesuai dengan wewenangnya, dan melakukan rujukan
sehingga mendapat pertolongan yang adekuat.
Petunjuk
dini untuk mencegah keterlambatan dalam pengambilan keputusan dan upaya rujukan saat terjadinya komplikasi
adalahmenasehati ibu hamil, suaminya dan ibunya atau anggota keluarga yang lain
untuk :
1)
Mengidentifikasi
sumber transportasi dan menyisihkan cukup dana untuk menutup biaya – biaya
perawatan kegawatdaruratan.
2)
Rujuk segera ke
fasilitas kesehatan terdekat di mana tersedia palayanan kegawatdaruratan
obstetrik yang sesuai.Sambil menunggu transportasi
3)
Berikan
pertolongan awal kegawatdaruratan, jika perlu berikan pengobatan
4)
Mulai memberikan
cairan infus (IV)
5)
Menemani ibu
hamil dan anggota keluarganya
6)
Membawa obat dan
kebutuhan – kebutuhan lain
7)
Membawa catatan
medik atau kartu kesehatan ibu hamil dan surat rujukan.
Ø Tanggung jawab bidan dalam memberikan pelayanan ANC :
1.
Membantu ibu dan
keluarganya untuk mempersipkan kelahiran dan kedaruratan yang mungkin terjadi.
2.
Bidan wajib
memberikan pelayanan asuhan kehamilan sesuai standart professi dengan
menghormati hak hak pasien.
3.
Wajib merujuk,
memberi kesempatan klien ibdah, menjaga rahasia, memberi informasi, dokumentasi
kerjasama pihak lain.
4.
Menerima
tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dari keputusan
tersebut.
5.
Bekerjasama
dengan masyarakat dimana ia berpraktek, meningkatkan akses dan mutu ASKEB.
6.
Mendeteksi dan
mengobati komplikasi yang mungkin timbul selama kehamilan, baik yang bersifat
medis, bedah maupun tindakan obsetric.
7.
Mengkaji status
kesehatan pasien yang dalam keadaan hamil.
8.
Menentukan
diagnosa kebidanan dan kebutuhan kesehatan pasien.
9.
Menyusun rencana
asuhan kebidanan sesuai dengan prioritas masalah.
10. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana
yang telah disusun.
11. Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan yang telah
diberikan.
12. Membuat rencana tindakan lanjut asuhan kebidanan
bersama klien.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar