Senin, 12 September 2016

HAK - HAK WANITA HAMIL



HAK - HAK  WANITA  HAMIL

Dalam pelayanan asuhan kehamilan, Bidan dan tenaga professional lainnya harus mempertahankan hak – hak ibu dalam menjalankan masa kehamilan. Berikut ini beberapa hak – hak wanita ini bisa digunakan sebagai pedoman :
1.      Wanita hamil berhak mendapatkan perawatan pada masa kehamilan yang dikenal dengan Antenatal Care (ANC).
2.      Pasien hamil memiliki hak mendapat penjelasan oleh petugas kesehatan yang memberikan asuhan padanya tentang efek-efek potensial langsung atau tidak langsung, risiko atau bahaya terhadap dirinya atau bayinya yang belum lahir atau bayinya yang baru lahir yang mungkin diakibatkan dari penggunaan obat yang diresepkan atau tindakan-tindakan yang diharus selama masa kehamilan, persalinan, kelahiran atau menyusui.
3.      Pasien hamil memiliki hak untuk mendapatkan informasi sebelum dilakukan terapi, tidak hanya tentang keuntungan-keuntungan, risiko-risiko dan bahaya dari terapi yang diberikan, tetapi juga terapi alternatif.
4.      Pasien memiliki hak untuk mendapat informasi dari petugas kesehatan yang meresepkan atau memberikan obat padanya bahwa setiap obat yang ia dapatkan selama masa kehamilan, proses persalinan dan melahirkan.
5.      Pasien hamil mempunyai hak memutuskan bila diantisipasikan akan dilakukan seksio sesaria.
6.      Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang hal-hal yang menyangkut persiapan kelahiran dan cara-cara mengatasi ketidaknyamanan dan stress serta informasi sedini mungkin tentang kehamilan.
7.      Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang pengaruh terhadap fisik, mental, maupun neurologis terhadap pertumbuhan bayinya.
8.      Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama dan kualifikasi orang yang memberikan obat atau melakukan prosedur selama melahirkan.
9.      Wanita hamil berhak untuk didampingi oleh orang yang merawatnya selama dalam keadaan stress persalinan.
10.  Setelah melakukan konsultasi medis, wanita hamil berhak untuk memilih posisi melahirkan yang tidak menimbulkan stress bagi diri sendiri maupun bayinya.
11.  Wanita hamil berhak untuk meminta agar perawatan bayinya dilakukan satu kamar dengannya, bila bayinya normal dan dapat member minum bayinya sesuai kebutuhan, dan bukan menurut aturan rumah sakit.
12.  Wanita hamil berhak atas dokumen lengkap tentang diri dan bayinya, termasuk catatan perawat yang disimpan salama kurun waktu tertentu.
13.  Wanita hamil berhak untuk menggunakan dokumen medis lengkap, termasuk catatan perawat dan bukti pembayaran selama dirawat di rumah sakit.
14.  Ibu hamil bisa meminta seseorang yang sehat berdiri dan memberinya tempat duduk. Dan sopir berhak menyuruh penumpang lain berdiri dan memberikan tempat duduk. Jika tidak, maka bus yang menaikkan orang hamil tanpa memberikannya tempat duduk bisa disebut melanggar UU HAM.
15.  Menurut Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia, hak-hak wanita meliputi:
1)      Pada Nomor 7 Tahun 1984 Pasal 12
Negara wajib menjamin pelayanan kehamilan, persalinan dan pascapersalinan.
2)      Pembukaan UU HAM No.39 Tahun 1999
“Menjamin wanita hamil berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus.”
Adapun dalam penjelasannya yang dimaksud dengan “kemudahan dan perlakuan khusus” adalah pemberian pelayanan jasa, atau penyediaan fasilitas dan sarana demi kelancaran, keamanan, kesehatan, dan keselamatan.
3)      Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 142 ayat (1)
“Upaya perbaikan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan:
a. Bayi dan balita;
b. Remaja perempuan; dan
c. Ibu hamil dan menyusui.”

16.  Hak – Hak wanita hamil berdasarkan Deklarasi Barcelona 23 – 27 September 2001 yaitu :
a)      Melahirkan merupakan pilihan yang bebas
b)      Memperoleh pendidikan dan informasi yang memadai mengenai kesehatan reproduksi, kehamilan, persalinan, dan perawatan BBL
c)      Mendapatkan jaminan dan dari pemerintah di Negara manapun untuk memperoleh pertolongan yang benar dan suatu kehamilan tanpa resiko
d)     Memperoleh informasi yang benar tentang prosedur dan perkembangan teknologi tersebut terhadap kehamilan , persalinan dan prosedur yang paling aman
e)      Memperoleh gizi yang cukup selama kehamilan
f)       Tidak dikeluarkan dari pekerjaan hanya karena kehamilan
g)      Tidak menerima diskriminasi dan hukuman yang diberikan masyarakat akibat mengalami gangguan kehamilan
h)      Kelahiran tidak boleh dibatasi atas dasar tatanan sosial
i)        Membagi tanggung jawab dengan suami berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam proses reproduksi
j)        Wanita yang melahirkan di institusi berhak memutuskan mengenai pekerjaan, tempat dan praktek secara kultural yang dianggap penting bagi individu.
k)      Wanita hamil dengan ketergantungan obat, AIDS, penyakit kelamin ataupun masalah sosial yang memungkinkan mereka dijauhi masyarakat berhak mendapatkan pertolongan khusus.
17.  Hak yang harus diberikan oleh suami, keluarga dan masyarakat
Suami harus memberikan perhatian yang lebih daripada ketika istri atau perempuan tersebut tidak sedang hamil.










DAFTAR  PUSTAKA


Setyadjid, Lilik Darwati . “Ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan hak hak perempuan hamil sampai dengan pasca melahirkan”. www.puanamalhayati.or.id/archives/143 . 09 Maret 2015.

Irawan, Erik. “Hak-hak Wanita Hamil”. http://nursingflash.blogspot.com/2011/04/hak-hak-wanita-hamil.html . 09 Maret 2015.

Ayin. “Hak-hak wanita Hamil”. http://bidanayin.blogspot.com/2009/07/hak-hak-wanita-hamil.html . 09 Maret 2015.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar