HAK - HAK WANITA HAMIL
Dalam pelayanan asuhan kehamilan, Bidan dan tenaga
professional lainnya harus mempertahankan hak – hak ibu dalam menjalankan masa
kehamilan. Berikut ini beberapa hak – hak wanita ini bisa digunakan sebagai
pedoman :
1. Wanita hamil
berhak mendapatkan perawatan pada masa kehamilan yang dikenal dengan Antenatal
Care (ANC).
2. Pasien hamil
memiliki hak mendapat penjelasan oleh petugas kesehatan yang memberikan asuhan
padanya tentang efek-efek potensial langsung atau tidak langsung, risiko atau
bahaya terhadap dirinya atau bayinya yang belum lahir atau bayinya yang baru
lahir yang mungkin diakibatkan dari penggunaan obat yang diresepkan atau
tindakan-tindakan yang diharus selama masa kehamilan, persalinan, kelahiran
atau menyusui.
3. Pasien hamil
memiliki hak untuk mendapatkan informasi sebelum dilakukan terapi, tidak hanya
tentang keuntungan-keuntungan, risiko-risiko dan bahaya dari terapi yang
diberikan, tetapi juga terapi alternatif.
4. Pasien
memiliki hak untuk mendapat informasi dari petugas kesehatan yang meresepkan
atau memberikan obat padanya bahwa setiap obat yang ia dapatkan selama masa
kehamilan, proses persalinan dan melahirkan.
5. Pasien hamil
mempunyai hak memutuskan bila diantisipasikan akan dilakukan seksio sesaria.
6. Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang hal-hal yang
menyangkut persiapan kelahiran dan cara-cara mengatasi ketidaknyamanan dan
stress serta informasi sedini mungkin tentang kehamilan.
7. Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang pengaruh terhadap
fisik, mental, maupun neurologis terhadap pertumbuhan bayinya.
8. Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama dan kualifikasi orang yang
memberikan obat atau melakukan prosedur selama melahirkan.
9. Wanita hamil berhak untuk didampingi
oleh orang yang merawatnya selama dalam keadaan stress persalinan.
10. Setelah melakukan konsultasi medis, wanita hamil berhak untuk memilih
posisi melahirkan yang tidak menimbulkan stress bagi diri sendiri maupun
bayinya.
11. Wanita hamil berhak untuk meminta agar perawatan bayinya dilakukan satu
kamar dengannya, bila bayinya normal dan dapat member minum bayinya sesuai
kebutuhan, dan bukan menurut aturan rumah sakit.
12. Wanita hamil berhak atas dokumen lengkap tentang diri dan bayinya, termasuk
catatan perawat yang disimpan salama kurun waktu tertentu.
13. Wanita hamil berhak untuk menggunakan dokumen medis lengkap, termasuk
catatan perawat dan bukti pembayaran selama dirawat di rumah sakit.
14. Ibu hamil bisa
meminta seseorang yang sehat berdiri dan memberinya tempat duduk. Dan sopir
berhak menyuruh penumpang lain berdiri dan memberikan tempat duduk. Jika tidak,
maka bus yang menaikkan orang hamil tanpa memberikannya tempat duduk bisa
disebut melanggar UU HAM.
15. Menurut
Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia, hak-hak wanita meliputi:
1) Pada Nomor 7
Tahun 1984 Pasal 12
Negara wajib
menjamin pelayanan kehamilan, persalinan dan pascapersalinan.
2) Pembukaan UU
HAM No.39 Tahun 1999
“Menjamin wanita
hamil berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus.”
Adapun
dalam penjelasannya yang dimaksud dengan “kemudahan dan perlakuan khusus”
adalah pemberian pelayanan jasa, atau penyediaan fasilitas dan sarana demi
kelancaran, keamanan, kesehatan, dan keselamatan.
3) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 142 ayat (1)
“Upaya
perbaikan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan
sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan:
a. Bayi dan balita;
b. Remaja perempuan; dan
c. Ibu hamil dan menyusui.”
a. Bayi dan balita;
b. Remaja perempuan; dan
c. Ibu hamil dan menyusui.”
16. Hak – Hak
wanita hamil berdasarkan Deklarasi Barcelona 23 – 27 September 2001 yaitu :
a)
Melahirkan merupakan pilihan yang
bebas
b)
Memperoleh pendidikan dan informasi
yang memadai mengenai kesehatan reproduksi, kehamilan, persalinan, dan
perawatan BBL
c)
Mendapatkan jaminan dan dari
pemerintah di Negara manapun untuk memperoleh pertolongan yang benar dan suatu
kehamilan tanpa resiko
d)
Memperoleh informasi yang benar
tentang prosedur dan perkembangan teknologi tersebut terhadap kehamilan ,
persalinan dan prosedur yang paling aman
e)
Memperoleh gizi yang cukup selama
kehamilan
f)
Tidak dikeluarkan dari pekerjaan
hanya karena kehamilan
g)
Tidak menerima diskriminasi dan
hukuman yang diberikan masyarakat akibat mengalami gangguan kehamilan
h)
Kelahiran tidak boleh dibatasi atas
dasar tatanan sosial
i)
Membagi tanggung jawab dengan suami
berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam proses reproduksi
j)
Wanita yang melahirkan di institusi
berhak memutuskan mengenai pekerjaan, tempat dan praktek secara kultural yang
dianggap penting bagi individu.
k)
Wanita hamil dengan ketergantungan
obat, AIDS, penyakit kelamin ataupun masalah sosial yang memungkinkan mereka
dijauhi masyarakat berhak mendapatkan pertolongan khusus.
17.
Hak yang harus
diberikan oleh suami, keluarga dan masyarakat
Suami
harus memberikan perhatian yang lebih daripada ketika istri atau perempuan
tersebut tidak sedang hamil.
DAFTAR PUSTAKA
Setyadjid, Lilik Darwati . “Ketentuan
perundang-undangan yang terkait dengan hak hak perempuan hamil sampai dengan
pasca melahirkan”. www.puanamalhayati.or.id/archives/143
. 09 Maret 2015.
Irawan, Erik. “Hak-hak Wanita Hamil”.
http://nursingflash.blogspot.com/2011/04/hak-hak-wanita-hamil.html . 09 Maret 2015.
Ayin. “Hak-hak wanita Hamil”. http://bidanayin.blogspot.com/2009/07/hak-hak-wanita-hamil.html . 09 Maret 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar