Senin, 12 September 2016

LINGKUP ASUHAN KEBIDANAN

LINGKUP ASUHAN KEBIDANAN

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Pelayanan kebidanan terintregasi dengan pelayanan kesehatan.Selama ini pelayanan kebidanan tergantung pada sikap social masyarakat dan keadaan lingkungan dimana bidan bekerja. Beberapa penelitian menyatakan, bahwa meningkatnya keadaan social ekonomi masyarakatakan mempengaruhi pemanfaatan pertolongan persalinan, dalam hal ini di pilihnya bidan sebagai penolong persalinan. Demikian juga meningkatnya pendidikan masyarakat, khususnya, meningkatnya pendidikan ibu akan pola pelayanan kebidanan selama ini.

B.     Rumusan Masalah
1)  Apa definisi dari ruang lingkup asuhan kebidanan ?
2)   Apa saja ruang lingkup Praktek Kebidanan menurut ICM dan IBI ?
3)   Apa saja Lingkup pelayanan kebidanan kepada anak menurut KEPMENKES RI No 900 pasal 18 ?
4)   Apa saja Lingkup pelayanan kebidanan kepada anak menurut KEPMENKES RI No 900 pasal 16 ?
5)   Apa saja lingkup praktik kebidanan ?

C.    Tujuan Makalah
1)      Untuk mengetahui definisi ruang lingkup asuhan kebidanan
2)      Untuk mengetahui ruang lingkup praktek kebidanan menurut ICM dan IBI
3)      Untuk mengetahui lingkup pelayanan kebidanan kepada anak KEPMENKES RI No 900 pasal 18
4)      Untuk mengetahui Lingkup pelayanan kebidanan kepada anak menurut KEPMENKES RI No 900 pasal 16
5)      Untuk mengetahui lingkup praktik kebidanan
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Ruang Lingkup Asuhan Kebidanan
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan praktikan yang berkaitan dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan kebidanan.
Definisi secara umum : Ruang Lingkup Praktik Kebidanan dapat diartikan sebagai luas area praktik dari suatu profesi.
Definisi secara khusus :Ruang Lingkup Praktik Kebidanan digunakan untuk menentukan apa yang boleh/tidakboleh dilakukan oleh seorang bidan.

B.     Ruang Lingkup Praktek Kebidanan menurut ICM dan IBI
Ruang Lingkup Praktek Kebidanan meliputi asuhan :
1)   Asuhan mandiri (otonomi) pada anak perempuan, remaja putrid dan wanita dewasa sebelum, selama kehamilan dan selanjutnya.
2)   Bidan menolong persalinan atas tanggung jawab sendiri dan merawat BBL.
3)   Pengawasan pada kesmas di posyandu (tindak pencegahan), penyuluhan dan pendidikan kesehatan pada ibu, keluarga dan masyarakat termasuk: (persiapan menjadi orang tua, menentukan KB, mendeteksi kondisi abnormal pada ibu dan bayi).
4)   Konsultasi dan rujukan.
5)   Pelaksanaan pertolongan kegawat daruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.

C.    Lingkup pelayanan kebidanan kepada anak(KEPMENKES RI No 900 pasal 18) meliputi :
1)      Pemeriksaan bayi baru lahir
2)      Perawatan tali pusat
3)      Perawatan bayi
4)        Resusitasi pada bayi baru lahir
5)      Pemantuan tumbuh kembang anak
6)      Pemberian imunisasi   
7)      Pemberian penyuluhan

D.    Lingkup pelayanan kebidanan kepada wanita (KEPMENKES RI No 900 pasal 16) meliputi :
1.      Penyuluhan dan konseling
2.      Pemeriksaan fisik
3.      Pelayanan antenatal pada kehamilan  normal
4.      Pertololongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus imminens, hipertensi gravidarum tingkat I, pre eklamsi ringan dan anemia ringan.
5.      Pertolongan persalinan normal
6.      Pertolongan persalinan normal yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term, dan preterm.
7.      Pelayanan ibu nifas normal
8.      Pelayanan ibu nifas abnormal yang meliputi retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan.
9.      Pelayanan dan pengobatan pada klien ginekologis yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur, dan penundaan haid.

Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berwenang untuk:
1.      Memberikan imunisasi
2.      Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas.
3.      Mengeluarkan plasenta secara normal
4.      Bimbingan senam hamil
5.      Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
6.      Episiotomi
7.      Penjahitan luka episiotomy dan luka jalan lahir sampai tingkat II
8.      Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
9.      Pemberian infus
10. Pemberian suntikan intramuskuler utero tonika, antibiotika dan    sedative
11.  Kompresi bimanual
12.  Versi ekstrasi gemelli pada kelahiran bayi ke-II dan seterusnya.
13.  Vacum ekstrasi dengan kepala bayi di dasar panggul
14.  Pengendalian anemia
15.  Meningkatkan pemeliharaan dan pengeluaran ASI
16.  Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
17.  Penanganan hipotermi
18.  Pemberian minum dengan sonde atau pipet
19.  Pemberian obat-obatan terbatas melalui lembaran permintaan obat
20.  Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
21.  Memberikan obat dan alat kontrasespi oral, suntikan, alat kontrasepsi
dalam       rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
22.  Memberikan penyuluhan dan konseling pemakaian KB
23.  Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
24.  Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
25.  Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, KB dan
      kesehatan masyarakat.

E.     Lingkup praktik kebidanan, meliputi :
1.      Asuhan mandiri / otonomi pada : anak-anak perempuan, remaja putri, wanita dewasa pra konsepsi, wanita dewasa selama hamil dst.
2.      Memberikan pengawasan dan asuhan serta nasehat selama masa hamil, bersalin dan nifas

Lingkup Praktik Kebidanan
1.     Lingkup Pelayanan Kebidanan  pada anak (KEPMENKES no.900 pasal 18) pada BBL, perawatan tali pusat, bayi, resusitasi BBL, tumbang, immunisasi, penyuluhan.
2.     Lingkup Pelayanan Kebidanan pada wanita (KEPMENKES no 900 pasal 19)  penyuluhan dan konseling, pemeriksaan fisik, pelayanan antenatal pada kehamilan normal, pertolongan kehamilan abnormal (meliputi ab. Imminens, HG Grade I, PER dan Anemia ringan), pertolongan persalinan normal, letak sungsang, KPD tanpa infeksi, perdarahan PP, laserasi jalan lahir, dll)
3.    Lingkup Pelayanan  KB (memberikan obat, alkon oral, suntikan, AKDR, AKBK dan kondom, konseling, pencabutan AKDR, pencabutan AKBK tanpa penyulit)
4.     Lingkup Pelayanan  Kesehatan masyarakat (pembinaan peran serta masya di bidang KIA, memantau tumbang, kebidanan komunitas, pertolongan pertama & merujuk dan penyuluhan IMS, penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Aditif lainnya serta penyakit lainnya).


Secara ringkas, asuhan kebidanan adalah asuhan yang di berikan oleh seorang bidan yang mempunyai Ruang Lingkup sebagai berikut:

1.      Remaja Putri
Asuhan yang diberikan bidan kepada remaja putri. Bidan memberikan penyuluhan tentang proses menstruasi dan kesehatan reproduksi.

2.      Wanita Pranikah
Asuhan yang diberikan bidan kepada wanita sebelum menikah. Bidan memberikan penyuluhan tentang dampak hubungan seksual.

3.      Ibu Hamil
Asuhan kebidanan pada ibu hamil adalah asuhan yang diberikan bidan pada ibu hamil untuk mengetahui kesehatan ibu dan janin serta untuk mencegah dan menangani secara dini kegawatdaruratan yang terjadi pada saat kehamilan.

4.      IbuBersalin
         Asuhan yang di berikan bidan pada ibu bersalin. Bidan melakukan observasi pada ibu bersalin, yaitu pada Kala I, Kala II, Kala III, dan Kala IV.

5.      IbuNifas
Asuhan kebidanan pada ibu nifas adalah asuhan yang di berikan pada ibu nifas. Biasanya berlangsung selama 40 hari atau sekitar 6 minggu. Pada asuhan ini bidan memberikan asuhan berupa memantau involusi uteri, kelancaran ASI, dan kondisi ibu dan anak.

6.      Bayi Baru lahir
Asuhan kebidanan pada bayi baru lahir adalah asuhan yang di berikan bidan pada bayi baru lahir. Pada bayi baru lahir bidan memotong tali plasenta, memandikan, mengobservasi ada tidaknya gangguan pada pernafasan dan memakaikan pakaian dan membendong dengan kain.

7.   Bayi dan Balita
Asuhan kebidanan pada neunatus dan balita adalah asuhan yang di berikan bidan pada neunatus dan balita. Pada balita bidan memberikan pelayanan, informasi tentang imunisasi dan KIE sekitar kesehatan neunatus danbalita.

8.      Menopause
Asuhan yang diberikan bidan kepada wanita yang sudah berhenti masa suburnya.

9.      Wanita dengan Gangguan Reproduksi
Asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan reproduksi adalah asuhan yang diberikan bidan pada wanita yang mengalami gangguan reproduksi. Bidan memberikan KIE (Konseling Informasi Edukasi) tentang gangguan-gangguan reproduksi yang sering muncul pada wanita seperti keputihan, menstruasi yang tidak teratur.





















BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Pelayanan kebidanan terintregasi dengan pelayanan kesehatan.Selama ini pelayanan kebidanan tergantung pada sikap social masyarakat dan keadaan lingkungan dimana bidan bekerja.Secara ringkas, asuhan kebidanan adalah asuhan yang di berikan oleh seorang bidan yang mempunyai Ruang Lingkup sebagai berikut:Remaja Putri, Wanita Pranikah, Ibu Hamil, Ibu Bersalin,  Ibu Nifas, Bayi Baru lahir, Bayi dan Balita, Menopause, Wanita dengan Gangguan Reproduksi.

B.  Saran
Sebaiknya bidan melalukan praktik kebidanan sesuai lingkup asuhan praktik kebidanan sesuai dengan asuhan bidan yang diberikan.

































DAFTAR PUSTAKA